CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini tengah viral berita tentang Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang berangkat dari pengamen dari Yogyakarta ini dikenal sebagai penyanyi yang suka cover lagu orang lain.
Baru-baru ini, kedua penyanyi ini mendapatkan somasi berisi tuntutan untuk membayar royalti hal cipta lagu sebesar Rp1 miliar.
Nah sebenarnya pemerintah telah mengatur sedemikian rupa tentang aturan royalti lagu dan musik lho.
Aturan royalti lagu dan musik ini harus dipatuhi bagi para pelaku industri musik tanah air agar lebih cerdas dalam berkarya untuk menghasilkan uang.
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan pemerintah tersebut berisi tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik.
Dalam aturan itu, seseorang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial atau layanan publik wajib membayar royalti.
Setidaknya, ada 14 jenis layanan publik yang bersifat komersial, di antaranya adalah hotel, kamar hotel, fasilitas hotel, bank, kantor, hingga usaha karaoke.
Baca Juga: Baru 2 Hari Diunggah, Wonderland Indonesia By Alffy Rev Raup Untung Capai Rp200 Juta
Royalti akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Terkait kasus ketika ada penyanyi atau siapa saja yang tak membayar royalti, akan ada sanksi yang diberikan.