Follow Us

Investasi Bodong, Polisi Ungkap Kerugian Korban Robot Trading DNA Pro Capai Rp97 Miliar

Wulan - Selasa, 05 April 2022 | 11:00
Ilustrasi investasi bodong
Freepik

Ilustrasi investasi bodong

CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, kasus investasi bodong terus menjadi sorotan publik karena menelan banyak korban.

Baru-baru ini, beberapa korban dari investasi bodong robot trading DNA Pro mengajukan laporan kepada pihak kepolisian.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Bareskrim Polri menyelidiki lima laporan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Menurut Ahmad, nilai kerugian akibat kasus investasi bodong robot trading tersebut mencapai Rp97 miliar.

"Adapun dalam kasus ini, total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022, hingga saat kasus masih dalam proses," kata Ahmad dalam keterangannya, Senin (4/4).

Ahmad mengatakan, modus yang dilakukan DNA Pro adalah memasarkan dan menjual aplikasi robot trading. Sistemnya menggunakan skema piramida.

Ia menjelaskan, pada platform ini modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro.

Distribusinya pun menggunakan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida.

Ahmad mengatakan, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor, sedangkan 1 lainnya saksi ahli perdagangan.

Baca Juga: Lakukan Penipuan Rp9 Miliar, Bos Baba Rafi Dilaporkan ke Polisi

Sebagaimana diketahui, saksi ahli perdagangan ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan untuk membantu menyelesaikan perkara robot trading DNA Pro ini.

"Di dalam hal ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, yaitu 11 saksi pelapor, di antaranya adalah RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan 1 orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan," tutup Ahmad.

Sebelumnya, perusahaan robot trading DNA Pro kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir mencapai Rp73 miliar dari jumlah 242 orang. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest