Terutama para pedagang pasar dan pelaku UMKM untuk mendapatkan vaksin Covid-19 guna meningkatkan kekebalan komunal.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua cukup datang dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga asli.
Sedangkan, bagi penerima vaksin dosis ketiga (booster) wajib membawa dan menunjukkan tiket vaksinasi dosis ketiga yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.(*)