1. Calon pebisnis wajib merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
2. Menyediakan lokasi toko di area komersial dengan luas 120-200 meter persegi.
3. Memiliki izin usaha minimarket IMB/IPB ruko, UUG/HO, SIUP, TDP, IUTM/IUTS, STPW, NPWP, PKP dan lainnya.
4. Menyediakan dana investasi.
5. Memiliki jiwa enterpreneur dan fokus pada sistem waralaba Indomaret.
Nah, itulah anggaran biaya serta syarat untuk membuka bisnis waralaba Indomaret yang wajib diketahui calon pebisnis.(*)