Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan, dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah berikut.
Syarat klinis dan perilaku, adalah pasien berusia lebih dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Kemudian, syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, adalah dapat tinggal di kamar terpisah dan lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, serta dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat. Isolasi terpusat, dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Ada beberapa kriteria pasien dinyatakan selesai isolasi, atau sembuh dari Covid-19 varian Omicron. Di antaranya, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal sepuluh hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat. (*)