Ia mengatakan, nantinya Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya.
Hilman menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini.
Kemenag juga sudah menetapkan biaya umrah di masa pandemi, sebesar Rp28 juta. Besaran tersebut, sudah final dan telah disepakati dengan asosiasi PPIU.
Meski demikian, biaya umrah tersebut tanpa memasukkan unsur karantina dan PCR yang telah disepakati juga oleh para PPIU. (*)
Baca Juga: Ada Omicron, Kemenag Tunda Pemberangkatan Jemaah Umrah Sampai 2022