2. Mengetahui Biaya Pajak yang Masuk dari Luar Negeri
Mengingat setiap barang yang masuk dari luar ke dalam negeri wajib dikenakan pajak, kita perlu mengetahui terlebih dahulu terkait produk yang dibeli di luar negeri.
Melansir ketentuan pajak barang impor dari beacukai.go.id, pemerintah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019.
Dalam aturan ini, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya 75 Dolar menjadi 3 Dolar per kiriman.
Baca Juga: Cara Belanja Offline Pakai ShopeePaylater, Makin Hemat Saat Harbolnas
Nadhira menambahkan, pengenaan pajak untuk belanja barang impor tergantung pada jenis dan harga barang masing-masing.
Pembelian barang impor dari toko online di luar negeri biasanya juga sudah memasukkan biaya Freight On Board (FOB), biaya yang kita keluarkan mulai harga barang, ongkos kirim, hingga biaya pemuatan ke sarana pengangkut.
3. Pengiriman dan Pembayaran Barang Impor
Pengiriman barang impor tentu berbeda dengan dalam negeri, karena jasa pengirimannya lintas negara.
Pastikan bahwa pedagang dapat mengirimkan sampai ke alamat kita, berapa biayanya, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan sebelum kita melanjutkan ke pembayaran.
Nyatanya, beberapa toko online di luar negeri tidak menyediakan jasa pengiriman barang ke Indonesia.
Baca Juga: Viral, Begini Cara Belanja di TikTok Shop, Bisa Bayar Pakai Apa Saja?