Tapi, kalo lebih dari 2 ekor kambing seperti yang dilakukan Raffi ini bagaimana ya hukumnya?
Menurut hasil wawancara bersama salah satu pengurus NU (Nahdlatul Ulama), hal ini diperbolehkan.
Memang apa yang dilakukan Raffi dengan menyembelih 4 ekor kambingtak sesuaiaturan agama, tapi bukan sebuah pelanggaran dan masih diperbolehkan.
Hanya saja, dua kambing akan dihitung sebagai syarat aqiqah sebagaimana aturannya dan 2 kambing lainnya akan dihitung sebagai sedekah.(*)