Berdasarkan situs bi.go.id, PT Visionet International sendiri telah mengantongi izin Bank Indonesia sebagai platform pembayaran QRIS, Uang Elektronik, dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan nama produk OVO.
Baca Juga: Cara Dapat Cashback Bayar Parkir Pakai OVO Hingga 35%, Berlaku di 24 Tempat Ini
"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," jelas Supit dalam keterangan resminya pada, Rabu (10/11).
Selain beda nama PT, detail alamat kedua perusahaan itu juga berbeda walaupun masih berada di kawasan yang sama.
Supit menambahkan, hingga saat ini, layanan dompet digital OVO yang juga tersambung ke layanan Grab masih beroperasi secara normal.
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegasnya.
Artinya, meski OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia, pengguna dompet digital OVO tak terkena dampaknya sama sekali. Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Ini Beda OVO yang Dicabut OJK dan OVO Dompet Digital.(*)