CERDASBELANJA.ID – Kabar yang sempat menghebohkan muncul soal dicabutnya izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Banyak yang khawatir dengan nasib dompet digital OVO, begitu mendengar kasus ini.
OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK tertanggal 19 Oktober 2021.
Seperti dilansir dari Kompas.com, pencabutan izin itu diambil karena ada keputusan pembubaran OFI yang diumumkan melalui RUPS perusahaan tersebut.
Setelah berita itu mencuat, banyak yang bertanya-tanya, apa dampak bagi pengguna dompet digital OVO.
Terutama setelah izin OFI dicabut OJK.
Baca Juga: Dorong UMKM Agar Pelanggan Bayar Pakai OVO, Merchant: Omzet Naik 50%
Menanggapai berita ini, Harumi Supit, Head of Public Relations OVO menyebut bahwa OFI dan dompet digital OVO berbeda.
OFI yang bergerak di bidang multifinance tak berkaitan sama sekali dengan dompet digital OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.
Namun OFI memang menggunakan nama "OVO" sejak pertama kali berdiri.
Sementara PT Visionet International hingga saat ini masih memegang izin resmi dari Bank Indonesia.