Follow Us

Tes Antigen Tidak Berlaku, Kini Syarat Naik Pesawat Harus Tes PCR

Wulan - Jumat, 22 Oktober 2021 | 13:00
Ilustrasi pesawat terbang
kompas.com

Ilustrasi pesawat terbang

Adita Irawati menyatakan, perlu waktu untuk membuat petunjuk teknis dalam bentuk SE yang mengacu pada Inmendagri terbaru.

Baca Juga: Ini Alasan Investasi Reksadana Pasar Uang Cocok untuk Pemula

Oleh sebab itu, ia memastikan jika ketentuan terbaru telah terbit maka akan segera disampaikan ke masyarakat.

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," kata Adita.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, hingga sejauh ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"SE Satgas Covid-19 itu belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru," ujarnya kepada Kompas.com.

Meski demikian, Novie memastikan, Kemenhub akan melakukan penyesuaian dengan aturan terbaru yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021. Pihaknya, saat ini masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja meminta agar pemerintah mencabut aturan tersebut.

Baca Juga: 3 Fitur Ajaib Shopee untuk Seller, Tips Pintar yang Bisa Dilakukan Saat Penjualan Turun

Pasalnya, di sejumlah daerah status PPKM mulai turun, tetapi untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Disebutkan, penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest