Sedangkan pasal maslahat asuransi pada Pertanggungan Tambahan (rider) akan mencantumkan semua jenis manfaat yang akan diterima, tergantung rider yang diambil.
Misalnya jika rider penyakit kritis, akan diicantumkan jenis-jenis penyakit kritis apa saja yang mendapatkan pertanggungan.
- Pengecualian
Misalnya kondisi apa yang tidak ditanggung asuransi, apakah ada masa tunggu untuk mendapatkan pertanggungan, apakah ada penyakit tertentu yang tidak ditanggung, dan juga penyebab meninggal dunia yang tidak ditanggung.
Baca Juga: Astra Life dan PermataBank Kerja sama, Hadirkan Produk Asuransi Jiwa
- Persedur pengajuan klaim
Pada pasal tersebut selain mencantumkan dokumen apa saja yang diperlukan saat mengajukan klaim, biasanya mencantumkan pula batas waktu pengajuan klaim.
Dengan mempelajari dan memahami pasal ini, maka kita bisa mengetahui dengan pasti, apa saja dokumen yang harus kita siapkan, sehingga dapat mempercepat proses pembayaran klaim.
Baca Juga: Bayar Pakai LinkAja Bisa Pakai QRIS, Ini Keuntungan dan Cara Pakainya
Maka, pastikan kita selalu membaca polis asuransi yang kita miliki, dan apabila ada yang kurang dimengerti, segera tanyakan langsung.(*)