Follow Us

4 Hal Penting yang Harus Dipahami dalam Polis Asuransi Allianz

Winda - Jumat, 15 Oktober 2021 | 19:00
polis asuransi Allianz
DOK. Allianz

polis asuransi Allianz

Baca Juga: Curhat Wanda Hamidah Merasa Ditipu Asuransi, Ini Penjelasan Prudential

CERDASBELANJA.ID – Polis asuransi belakangan menjadi ramai dibahas karena kasus Wanda Hamidah.

Nah, agar kejadian serupa tak terjadi, alangkah baiknya untuk kita memahami polis asuransi dari penyedia jasa asuransi yang akan kita pilih.

Polis asuransi adalah sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi dengan nasabah.

Baca Juga: Makin Praktis, Kini Bayar Trans Semarang Bisa Pakai AstraPay

Sebagai salah satu perusahaan asuransi terkemuka, Allianz menyebutkan ada beberapa hal penting yang terdapat di polis asuransi.

Berikut hal penting dalam polis asuransi Allianz Indonesia yang harus dipahami oleh pemilik asuransi.

  1. Data Polis
Pada bagian data polis terdapat informasi mengenai nama Pemegang Polis, nama Tertanggung, jumlah premi, nama penerima manfaat / ahli waris serta jumlah uang pertanggungan yang akan diterima apabila terjadi risiko.

Data Polis ini merupakan informasi dasar yang perlu kita cek dengan baik apakah sesuai dengan apa yang diminta seperti yang tercantum pada surat pengajuan asuransi jiwa dan proposal yang sudah ditandatangani sebelumnya.

Baca Juga: Curhat Wanda Hamidah Merasa Ditipu Asuransi, Ini Penjelasan Prudential

  1. Maslahat Asuransi
Pada pasal maslahat asuransi, tercantum ketentuan perihal jenis manfaat yang akan diterima apabila terjadi risiko.

Pada polis dasar asuransi unit link, terdapat Maslahat Investasi, Maslahat Meninggal serta Maslahat Akhir Kontrak.

Sedangkan pasal maslahat asuransi pada Pertanggungan Tambahan (rider) akan mencantumkan semua jenis manfaat yang akan diterima, tergantung rider yang diambil.

Misalnya jika rider penyakit kritis, akan diicantumkan jenis-jenis penyakit kritis apa saja yang mendapatkan pertanggungan.

  1. Pengecualian
Pasal pengecualian ini penting untuk kita pelajari agar kita bisa mengetahui apa saja yang tidak termasuk dalam pertanggungan pada polis asuransi yang kita miliki.

Misalnya kondisi apa yang tidak ditanggung asuransi, apakah ada masa tunggu untuk mendapatkan pertanggungan, apakah ada penyakit tertentu yang tidak ditanggung, dan juga penyebab meninggal dunia yang tidak ditanggung.

Baca Juga: Astra Life dan PermataBank Kerja sama, Hadirkan Produk Asuransi Jiwa

  1. Persedur pengajuan klaim
Bagian yang perlu mendapat perhatian juga adalah pasal perihal prosedur pengajuan klaim termasuk persyaratannya.

Pada pasal tersebut selain mencantumkan dokumen apa saja yang diperlukan saat mengajukan klaim, biasanya mencantumkan pula batas waktu pengajuan klaim.

Dengan mempelajari dan memahami pasal ini, maka kita bisa mengetahui dengan pasti, apa saja dokumen yang harus kita siapkan, sehingga dapat mempercepat proses pembayaran klaim.

Baca Juga: Bayar Pakai LinkAja Bisa Pakai QRIS, Ini Keuntungan dan Cara Pakainya

Maka, pastikan kita selalu membaca polis asuransi yang kita miliki, dan apabila ada yang kurang dimengerti, segera tanyakan langsung. (*)

Editor : Presi

Baca Lainnya

Latest