Kita juga dapat menikmati pengalaman belanja, dengan pembayaran tunai atau cicilan/kredit.
Jangan khawatir, aplikasi Akulaku juga sudah diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, ini bukan aplikasi pinjam uang online yang ilegal.
Hal ini, bisa dilihat melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018.
Dewan Komisioner OJK memberikan pemberlakuan izin usaha, kepada perusahaan pembiayaan PT Maxima Auto Finance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Akulaku Finance Indonesia. (*)