5. Akses data pribadi yang dimaksud seperti perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Penerima Pinjaman atau yang dikuasai Penerima Pinjaman.
6. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
7. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
8. Kita harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Penerima Pinjaman.(*)