Follow Us

Pemilik Warung dan PKL, Begini Cara Dapat Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Wulan - Kamis, 23 September 2021 | 19:00
ilustrasi cara dapat uang bansos tunai
iStockphoto

ilustrasi cara dapat uang bansos tunai

Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah: Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM, melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, penyaluran bantuan uang tunai sebesar Rp1,2 juta sudah dimulai pada 21 September kemarin.

Sebanyak 4.400 PKL dan pengusaha warung di Jakarta Barat akan menerima bantuan tunai di bawah program BTPKLW tersebut.

Ady menjelaskan, tahapan penyaluran dimulai dari pendataan calon penerima oleh Bhabinkamtibmas.

"Bhabinkamtibmas akan turun ke lapangan, melihat langsung masyarakat dengan kategori tertentu setelah kami dapat informasi kami akan verifikasi, kami datang langsung ke lokasinya," ujar Ady.

Baca Juga: Ini Jadwal Jatuh Tempo Shopee Pinjam, Mana yang Meringankan?

Setelah diverifikasi, calon penerima akan mendapat undangan dan jadwal untuk mengambil bantuan di Mapolres Jakarta Barat.

"Dengan waktu yang sudah ditentukan, mereka akan terima uang Rp1,2 juta kemudian kami ambil dokumentasi untuk dimasukkan ke dalam sistem sebagai pertanggungjawaban," lanjut Ady.

Saat ini, sedikitnya 50% calon penerima sudah terverifikasi. Sementara itu, 50% sisanya masih dalam proses. Per hari, 150 orang akan menerima bantuan di Mapolres Jakarta Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima hingga Pengusaha Warteg" (*)

Source : Kompas.com

Editor : Presi

Baca Lainnya

Latest