Kasus ini terungkap saat pada 22 Maret 2021, Dedi Reflian selaku Unit Risk Complain (URC) yang bertugas melakukan pengawasan bank BUMN Cabang Dumai melakukan pemeriksaan terhadap saldo nasabah.
Namun, ia menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Atas kecurigaan itu, bank BUMN Cabang Dumai ini lalu membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak bank, nasabah, kemudian penelitian dan pengumpulan dokumen dengan ditemukan USER ID 8119051 milik pelaku saat bertugas sebagai teller.
"Tertera pada validasi slip penarikan delapan orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan," kata Sunarto.
Baca Juga: Viral, Data Nasabah Asuransi BRI Life Diduga Bocor Dijual Rp101,6 Juta
Dia menyebutkan, pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa Surat Keputusan Pensiun (Skep) bank tentang mutasi frontliner bank Kantor Cabang Dumai atas nama HN, surat keputusan direksi bank, tentang buku prosedur operasional simpanan bank BUMN, surat edaran bank BUMN, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama delapan orang nasabah.
Lalu, 11 buku tabungan milik delapan orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM bank BUMN atas nama Edrian Nofrialdi.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," tutup Sunarto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Uang 8 Nasabahnya hingga Rp 1,2 M, Seorang Teller Bank BUMN Ditangkap Polisi"(*)