CERDASBELANJA.ID – Hari Jumat (10/9) lalu, merupakan hari terakhir sosialisasi pemberlakuan wajib vaksin bagi pengguna KRL.
Mulai Sabtu (11/9), seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama sebagai syarat naik KRL.
Selain itu, calon penumpang juga bisa melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL.
Baca Juga: 4 Cara Memulai Investasi untuk Pemula, Jangan Sampai Salah Langkah
Sejalan dengan hal ini, maka penggunaan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi.
Saat pengguna KRL tiba di stasiun, diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dan kartu identitas.
Dengan demikian, petugas di lapangan bisa dengan mudah melakukan pemeriksaan syarat naik KRL.
Adapun sertifikat vaksin yang ditunjukkan kepada petugas, bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, sejak pemberlakuan sosialisasi wajib vaksin, volume pengguna KRL masih stabil.
Tercatat volume pengguna KRL pada Rabu (8/9) dan Kamis (9/9) rata-rata adalah 295.778 orang per hari.