"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," tandasnya.
Yaqut menegaskan, pemerintah tidak melarang orang beribadah.
Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah, serta mendoakan keselamatan seluruh masyarakat agar segera terbebas dari pandemi Covid -19.
"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," tutup Yaqut. (*)