CERDASBELANJA.ID – Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), pada tanggal 3-20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat ini, dilakukan untuk menekan tingginya kasus Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia.
Namun, seiring dengan pertambahan kasus yang belum mereda, pemerintah kemudian memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Vaksin Covid-19, Bisa Melalui Website atau Aplikasi!
Mengutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.
Hal itu, disampaikan Muhadjir saat berkunjung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (16/7).
"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir seperti dilansir Antara via Kompas.com, Jumat (16/7).
Muhadjir melanjutkan, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa keputusan memperpanjang PPKM Darurat ini memiliki banyak risiko.
Adapun risiko ini, termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.
Bantuan sosial, menurut Muhadjir, tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah sendiri.
Baca Juga: Waspada Covid-19, Menkeu Ungkap Skenario PPKM Darurat 6 Minggu
Namun, bantuan sosial itu akan dilakukan gotong-royong bersama masyarakat dan sejumlah instansi lainnya.