Follow Us

Ada PPKM Darurat, OVO Dorong Pengguna Lakukan Kurban Secara Digital

Wulan - Sabtu, 17 Juli 2021 | 07:30
OVO
Google Play

OVO

Di sisi lain, Ketua MUI KH Cholil Nafis sebelumnya menyampaikan imbauan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha 2021.

Dia menyarankan, agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mendukung kebijakan pemerintah, dalam rangka mengendalikan penyebaran wabah Covid-19 dan mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban.

MUI pun menjelaskan, ada 4 fatwa yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Iduladha 2021.

Keempat fatwa tersebut, adalah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, Fatwa Nomor 28 Tahun 2020, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020, serta Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Baca Juga: Sambut Lebaran Haji dengan Berkurban di Shopee, Mudah dan Amanah!

Sebagai informasi, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, termasuk perihal penyembelihan hewan kurban.

Di dalam SE tersebut, diatur bahwa penyembelihan hewan kurban disarankan digelar di RPH.

SE Nomor 17 Tahun 2021 ini, dibuat khusus karena Iduladha tahun ini dilaksanakan di tengah kondisi PPKM Darurat. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest