2. Asmik Kerusakan Tempat Usaha
Asmik jenis ini akan memberikan perlindungan pada tempat usaha peserta yang mengalami kerusakan akibat terjadinya salah satu atau beberapa musibah yang tercantum dalam polis.Premi untuk asmik kerusakan tempat usaha dikenai biaya hanya Rp40.000/ tahun.
Untuk yang memilih Asmik ini, akan ada santunan sebesar Rp5.000.000 yang diberikan agar bisa memulai usaha kembali.
3. Cash in Safe
Asmik cash in safe ini memberikan perlindungan untuk melindungi uang di tempat penyimpanan akibat beberapa kondisi.Seperti kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, petir, kejatuhan pesawat, dan terjadi perampokan atau pengambilan paksa atau kekerasan, dan kehilangan dengan kekerasan.
Premi yang ditawarkan untuk asmik jenis cash in safe ini adalah Rp50.000/tahun dengan santunan maksimal Rp25.000.000.
4. Cash in Transit
Terakhir, ada asmik cash in transit yang memberikan perlindungan untuk melindungi uang pada saat di perjalanan.Asmik ini bisa diklaim jika terjadi kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, petir, kejatuhan pesawat, dan terjadi perampokan atau pengambilan paksa atau kekerasan, dan kehilangan dengan kekerasan.
Baca Juga: Tak Usah Bingung! Begini Tips Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik
Premi yang ditawarkan untuk asmik ini hanya Rp30.000/ tahun dengan santunan maksimal Rp15.000.000.(*)