Follow Us

Geger Kasus Jual-Beli Vaksin Ilegal di Medan, Begini Kronologinya

Wulan - Minggu, 23 Mei 2021 | 16:30
ilustrasi vaksinasi covid-19
freepik.com

ilustrasi vaksinasi covid-19

CERDASBELANJA.ID – Saat ini, pemerintah tengah menyusun jadwal vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum secara bertahap.

Sebelumnya, proses vaksinasi juga sudah mulai dilakukan untuk pelayan publik yang punya risiko tinggi untuk tertular.

Namun, selain dari pemerintah ternyata ada pula masyarakat yang melakukan praktik jual-beli vaksin secara ilegal.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Beli Rumah Pertama Pakai KPR, Millenial Wajib Tahu

Salah satunya yang baru-baru ini terjadi di Medan. Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu agen properti melakukan praktik jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Mengutip dari Kompas.com, kasus jual-beli vaksin ilegal ini diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara.

Adapun tersangka yang terlibat dalam kasus ini, adalah dokter rumah tahanan (rutan) Tanjung Gusta dengan inisial IW, dokter di Dinas Kesehatan Sumatra Utara KS, ASN Dinas Kesehatan Sumut SH, serta agen properti SW.

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, vaksin-vaksin tersebut seharusnya digunakan untuk vaksinasi pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

Namun, vaksin Sinovac itu justru diselewengkan untuk kegiatan ilegal.

"Vaksin yang diberikan IW selaku dokter di Rutan Tanjung Gusta, harusnya diberikan kepada pelayan publik di Rutan Tanjung Gusta dan narapidana yang ada di sana, tetapi tidak diberikan ke sana. (justru) disalurkan, diberikan ke masyarakat yang membayar," ujar Panca dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Jumat (21/5/2021) sore.

Baca Juga: Punya Banyak Dompet Digital Bikin Boros? Hindari dengan 5 Cara Ini

Berdasarkan keterangan, diketahui bahwa para peserta vaksinasi ilegal ini diminta untuk membayar biaya sebesar Rp250 ribu yang dikoordinasi oleh SW.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest