Di sisi lain, reksa dana syariah ini terdapat mekanisme pembersihan kekayaan nonhalal atau cleansing, serta memiliki dewan pengawas Syariah.
Reksa dana syariah memiliki kemungkinan tidak lagi memenuhi kriteria syariah. Oleh karena itu, perlu adanya pembersihan (cleansing) kekayaan reksa dana syariah dari unsur nonhalal yang wajib dilakukan oleh Manajer Investasi (MI).
Adapun yang dimaksud dengan pembersihan kekayaan, adalah penyesuaian portofolio reksa dana syariah saham ketika DES terbaru telah berlaku efektif.
Jika dalam portofolio reksa dana syariah tersebut terdapat saham yang tidak termasuk di DES, maka saham tersebut harus dikeluarkan dari portofolio reksa dana syariah saham.
Reksa dana syariah dapat dibeli di bank, MI, Perusahaan Efek penyedia Sistem Online Trading Syariah, dan marketplace yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.
Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana Pakai Koin Shopee, Bisa Lebih Untung
Tentunya, semua lembaga tersebut telah mendapat izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Selain itu, ke depannya juga berpotensi membeli reksa dana syariah di kantor pos, pegadaian, dan minimarket. (*)