CERDASBELANJA.ID – Menyambut bulan Ramadan, banyak umat muslim yang bersiap untuk membayar zakat, salah satunya adalah zakat fitrah.
Mengutip dari laman Baznas, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim yang sudah mampu menunaikannya.
Zakat fitrah harus dibayarkan setahun sekali pada awal bulan Ramadan sampai batas sebelum salat Ied di hari Idul Fitri.
Baca Juga: Cara Bayar YouTube Premium Pakai Gopay, Bisa Nonton Bebas Iklan
Selama ini dipercaya bahwa salah satu syarat sah membayar zakat adalah dengan melakukan jabat tangan.
Namun sebenarnya ini bukanlah syarat sah dalam menunaikan zakat. Syarat utama melakukan zakat, yaitu niat dari pemberi zakat (muzaki).
Niat yang diucapkan dalam hati pun sudah dikategorikan sah untuk memberikan zakat pada yang berhak menerimanya.
Di tengah pandemi yang meminimalkan adanya kontak fisik, salah satu opsi membayar zakat fitrah adalah secara online.
Bayar zakat online hanya memindahkan cara penyampaian zakatnya saja, layaknya transportasi atau cara yang mengalami perubahan.
Namun, dana zakatnya tetap sampai ke tangan amil. Adapun hal yang perlu diperhatikan saat membayar zakat online, adalah memastikan membayar pada lembaga pengelola yang kredibel.
Baca Juga: Cara Bayar Langganan Spotify Premium Pakai Gopay, Langganan Anti Ribet
Salah satu opsi membayar zakat fitrah adalah melalui Layanan LinkAja Syariah. Fasilitas ini, merupakan layanan berbasis syariah dari LinkAja.