CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, pemerintah kerap menawarkan obligasi kepada masyarakat untuk berinvestasi.
Sebelum mulai memilih instrumen investasi ini, ada baiknya kita mengenali dulu apa itu investasi melalui obligasi.
Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan.
Baca Juga: Apa Itu Neobank? Disebut Pesaing Fintech dan Transaksi Tanpa Tunai
Obligasi berisi perjanjian dari pihak yang menerbitkan Efek, untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu.
Obligasi juga berisi perjanjian untuk melunasi pokok utang, pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Obligasi ini merupakan salah satu investasi Efek berpendapatan tetap yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil.
Tentunya dengan risiko yang relatif lebih stabil juga, dibandingkan dengan saham.
Di dalam obligasi ini, terdapat jangka waktu jatuh tempo pembayaran utang beserta bunganya (kupon) yang menjadi kewajiban penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi.
Adapun jangka waktu jatuh tempo obligasi yang berlaku di Indonesia umumnya 1 tahun sampai dengan 10 tahun.
Baca Juga: Berbeda dengan Tabungan Biasa, Kenali Apa Itu Pengertian Deposito
Obligasi ini, diterbitkan sebagai upaya untuk menghimpun dana dari masyarakat yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan.