Follow Us

Beli Rumah Dapat Bantuan Subsidi Uang Muka Rp40 Juta, Ini Syaratnya

Yunus - Senin, 01 Februari 2021 | 14:00
Beli Rumah Dapat Bantuan Subsidi Uang Muka Rp40 Juta, Ini Syaratnya
Photo by Andrea Piacquadio from Pexels

CERDASBELANJA.ID – Ada kabar gembira buat kita yang berniat membeli rumah.

Karena pemerintah, salah satunya melalui PT Bank Tabungan Negara (BTN), akan memberikan bantuan subsidi Rp40 juta.

Tapi untuk bisa beli rumah dapat bantuan subsidi Rp40 juta, ada syarat yang harus dipenuhi pembeli.

Baca Juga: Percepat Penyaluran Kredit, Kredivo Tingkatkan Inovasi Credit Scoring

Seperti dilansir dari Kompas.com, BTN menyediakan KPR bersubsidi dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) pada tahun 2021.

Program ini dilakukan BTN sebagai mitra Kementerian PUPR.

KPR bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan minimal Rp6 juta, melalui bantuan uang muka hingga Rp40 juta untuk memiliki rumah.

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar mengatakan, melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp40 juta dari pemerintah.

Nilai bantuan tersebut akan mengurangi nilai angsuran KPR masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.

“Kami berkomitmen menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia," kata Hirwandi dalam siaran pers, Senin (1/2).

Baca Juga: Waspada Fluktuasi, Ini 5 Tips Berinvestasi di Cryptocurrency

Untuk batasan harga hunian KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest