Follow Us

Nikahan Anti Cash, Nikmati Kemudahan Memberi Amplop Lewat DANA

Wulan - Senin, 18 Januari 2021 | 14:11
Nikahan Anti Cash, Nikmati Kemudahan Memberi Amplop Lewat DANA
instagram.com/dana.id/

Nikahan Anti Cash, Nikmati Kemudahan Memberi Amplop Lewat DANA

Perhitungan ini, akan dilakukan terhadap banyaknya pengguna DANA yang melakukan transaksi kirim uang melalui Kode QR DANA selama acara, dan hanya valid untuk 1 akun dan 1 perangkat elektronik, dengan minimum transfer Rp50.000.

Baca Juga: Anti Ribet, Ini Cara Simpan Kartu Bank di Aplikasi DANA

Hadiah yang tertera di atas belum termasuk pajak, dan pajak akan ditanggung oleh pemilik acara.

Nantinya, pemilik acara akan menerima hadiah dalam bentuk Saldo DANA.

Perlu diingat, pemilik acara wajib mengirimkan bukti surat nikah untuk pencairan hadiah. Bukti yang dikirimkan berupa scan copy buku nikah atau scan copy dokumen pencatatan sipil paling lambat 5 hari kerja setelah acara ke email event@dana.id.

Pembayaran hadiah akan dilakukan dalam 20 hari kerja setelah bukti nikah dikirimkan.

Adapun syarat dan ketentuan lain untuk mendapatkan promo ini adalah sebagai berikut.

1. Pemilik acara wajib menggunakan fitur “Minta Uang” sesuai dengan peruntukannya, dengan cara yang wajar sebagaimana mestinya dan tidak untuk melanggar syarat dan ketentuan ini, syarat dan ketentuan Aplikasi DANA, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Investor Pemula, Kenali Cara Berinvestasi Melalui Crowdfunding

2. Pemilik acara bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang muncul akibat pelanggaran syarat dan ketentuan ini, syarat dan ketentuan Aplikasi DANA, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. DANA dapat menghentikan kerja sama dengan pemilik acara. apabila pemilik acara melakukan pelanggaran syarat dan ketentuan ini, syarat dan ketentuan Aplikasi DANA, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DANA berhak melakukan tindakan lain yang diperlukan atas pelanggaran pemilik acara.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest