Daftar Lengkap UMP 2023, Siap-siap Tambah Uang Belanja Sembako!

Selasa, 29 November 2022 | 11:00
iStockphoto

Intip besaran UMP 2023 untuk persiapan belanja!

CERDASBELANJA.ID – Ada kabar gembira bagi para pekerja yang doyan belanja! Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Ada banyak provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2023, sehingga diperkirakan kita bisa menambah budget belanja sehari-hari.

Mengutip dari Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan semua daerah agar pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.

Kendati demikian, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut.

Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi. Secara terperinci, berikut adalah beberapa daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah.

1. DKI Jakarta: Rp4.901.798 (naik 5,6%).

2. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (7,15%).

3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24%).

4. Aceh: Rp3.413.666 (7,8%).

5. Sumatra Selatan: Rp3.404.177 (8,26%).

Baca Juga: Kenali Apa Itu QRIS TTS, Transfer, Tarik, dan Setor Uang Belanja Tinggal Scan

6. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (6,9%).

7. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51%).

8. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 (7,79%).

9. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (6,2%).

10. Riau: Rp3.191.662 (8,61%).

11. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (8,84%).

12. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (8,3%).

13. Gorontalo: Rp2.989.350 (6,74%).

14. Jambi: Rp2.943.000 (9,04%).

15. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (7,20%).

16. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.948 (7,10%).

Baca Juga: 3 Cara Atur Uang ala Maudy Ayunda, Kurangi Belanja Tidak Penting

17. Sumatra Barat: Rp2.742.476 (9,15%).

18. Bali: Rp2.713.672 (7,81%).

19. Sumatra Utara: Rp2.710.493 (7,45%).

20. Banten: Rp2.661.280 (6,4%).

21. Lampung: Rp2.633.284 (7,9%).

22. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (7,16%).

23. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (8,73%).

24. Bengkulu: Rp2.400.000 (8,1%).

25. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (7,44%).

26. Jawa Timur: Rp2.040.244 (7,8%).

27. Jawa Barat: Rp1.986.670 (7,8%).

Baca Juga: Tips Atur Uang Belanja agar Bisa Masak Menu Makanan Sehat bagi Anak

28. DI Yogyakarta: Rp1.981.782 (7,65%).

29. Jawa Tengah: Rp1.958.169 (8,01%).

Sementara itu, delapan daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formula upah minimum tersebut adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan.

- UM(t): upah minimum tahun berjalan Penyesuaian nilai.

- UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara itu, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud, adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam %). Sementara itu, PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca Juga: Cara Pintar Atur Uang Belanja ala Devina Hermawan, Para Ibu Wajib Tahu

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara itu, Pasal 7 menyebutkan penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.

Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, gubernur menetapkannya paling tinggi 10%.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah." (*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya