Pergi Belanja dengan Berkendara? Harus Tahu Operasi Zebra Sudah Dimulai, Cara Bayar Denda Tilang Bisa Lewat Hape

Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:00
Tribunnews.com (via Grid.id)

Ilustrasi razia yang dilakukan polisi hingga kenakan tilang bagi para pengendara saat Operasi Zebra.

CERDASBELANJA.ID –Buat kita yang pergi belanja dengan berkendara, harus tahu bahwa Operasi Zebra 2022 sudah dimulai.

Operasi Zebra 2022 dilakukan di berbagai titik jalan di masing-masing kota hingga 16 Oktober 2022, termasuk spot ke pusat belanja.

Untuk ruas jalan tertentu, terutama di DKI Jakarta, diberlakukan sistem tilang elektronik bagi pelanggar saat Operasi Zebra 2022.

Seperti dilansir dari Kompas.com, tilang elektronik atauelectronic traffic law enforcement(ETLE) ditempatkan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Salah satu target pelanggaran yang dituju adalah kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.

Ketika kendaraan tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan, petugas akan mengidentifikasi tangkapan kamera ETLE tersebut dan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan maksimal tiga hari setelah pelanggaran tersebut.

Nantinya, surat konfirmasi tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto dan bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, hingga alamat pemilik kendaraan, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Pada surat tersebut juga turut disertakan jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE tiap Polda.

Ini bisa dilakukan secara daring, sebagai hak jawab pemilik kendaraan.

Dikutip dari laman ETLE, pemilik kendaraan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran, dan kode cara membayar tilang.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Ini Daftar Pelanggaran yang Direkam

Pemilik kendaraan bisa membayar denda tilang elekotrnik dengan menggunakan virtual account Bank BRI (BRIVA).

Mobile Banking

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Baca Juga: Berlaku 1 April 2022, Berkendara 120 Km/Jam di Tol Bakal Kena Tilang Elektronik

ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Jangan Sampai STNK Terblokir, Simak Cara Bayar Denda ETLE. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya