Cara Cek Tilang Elektronik, Ini Daftar Pelanggaran yang Direkam

Rabu, 20 Juli 2022 | 19:00

Cara cek tilang elektronik

CERDASBELANJA.ID – Belum lama ini masyarakat dihebohkan terkait mulai diberlakukannya e-tilang atau tilang elektronik.

Padahal, penerapan tilang elektronik ini sudah diberlakukan mulai 23 Maret 2021 yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tilang elektronik adalah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan kamera CCTV.

Berkat bantuan kamera CCTV ini, setiap pengendara mobil atau motor akan dikenakan tilang elektronik jika melakukan pelanggaran.

Tak perlu menduga-duga, kita bisa lho cek tilang elektronik ketika ragu melakukan pelanggaran atau tidak.

Cara cek tilang elektronik ini bisa dengan mengunjungi laman resmi ETLE dengan 4 langkah mudah berikut ini yang dilansir dari kompas.com.

1. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka seperti di STNK.

2. Klik ‘Cek Data’ untuk cara cek tilang elektronik.

3. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat No data available atau data tidak ditemukan.

Baca Juga: Berlaku 1 April 2022, Berkendara 120 Km/Jam di Tol Bakal Kena Tilang Elektronik

4. Sementara Jika ada pelanggaran maka data akan keluar berupa catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Nah biar tidak ragu kena tilang elektronik atau tidak, kita perlu mengetahui apa saja pelanggaran yang direkam dalam kamera CCTV.

Berikut ini jenis pelanggaran lalu lintas yang akan direkam kamera CCTV untuk ditindaklanjuti melalui tilang elektronik, yaitu.

1. Melanggar rambu lalu lintas (termasuk lampu merah) dan melewati marka jalan.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat Berkendara sambil menggunakan gawai pintar.

3. Berboncengan lebih dari dua orang dan berkendara melawan arus.

4. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.

5. Tidak mengenakan helm dan tidak menghidupkan lampu utama, baik siang atau malam hari.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Ragu Kena Tilang atau Tidak? Ini Cara Cek Tilang Elektronik".(*)

Editor : Presi

Baca Lainnya