Sengketa Merk Dagang PS Glow dan MS Glow, Ternyata Ini Pentingnya HKI

Selasa, 19 Juli 2022 | 17:00

Sengketa merk dagang PS Glow dan MS Glow terkait HKI

CERDASBELANJA.ID – Perusahaan PS Glow dan MS Glow tengah bersitegang lantaran kasus sengketa merk dagang.

PS Glow menggugat MS Glow karena dianggap memiliki kesamaan pokok yang masih berlanjut hingga kini.

Kedua perusahaan tersebut saling melapor untuk memastikan siapa yang lebih berhak atas merk dagang produk.

Kabar terakhir kasus ini, PS Glow memenangkan gugatan terhadap MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam putusan ini, pemilik MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar kepada pihak PS Glow.

Tak hanya itu, MS Glow juga dituntut untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk yang telah beredar.

Walaupun kalah di PN Surabaya, dikutip dari Kompas.co, MS Glow diketahui menang melawan PS Glow di PN Medan.

Nah di luar kebenaran kasus ini, ada pembelajaran yang bisa diambil dari kasus sengketa merk dagang PS Glow dan MS Glow ini.

Dari kasus PS Glow dan MS Glow, kita belajar untuk lebih mematangkan lagi konsep bisnis sebelum memulainya.

Baca Juga: Kisruh Hak Cipta Nama, Intip Perbedaan Harga Produk PS Glow dan MS Glow

Sebaiknya, riset dengan dalam dan lengkap terkait hal-hal yang akan bersinggungan dengan bisnis yang akan kita jalani.

Selain itu, dari kasus sengketa merk dagang PS Glow dan MS Glow ini kita juga jadi tahu pentingnya HKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Dari laman Kemenparekraf, ternyata HKI tak hanya tentang nilai kekayaan, tapi juga mencakup hak paten, merek, hak cipta, desia industri, dan lain-lain.

Dengan HKI, kita bisa mempertahankan hak paten hingga merek dagang ketika diklaim orang lain.

Merek dagang yang sudah memiliki HKI tidak bisa diklaim dengan mudah oleh orang lain, karena akan ada denda royalti.

Jadi kalau mau memulai suatu bisnis, jangan melupakan hal-hal penting seperti HKI salah satunya yah.

Cara daftar HKI bisa dilakukan secaraonline,melalui laman resmihttps://www.dgip.go.id/.(*)

Editor : Presi

Baca Lainnya