Berlaku 17 Juli 2022, Simak Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru

Kamis, 14 Juli 2022 | 10:00
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI

Ini dia syarat perjalanan baru untuk transportasi darat.

CERDASBELANJA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, sebagai syarat perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Syarat perjalanan dalam dan luar negeri terbaru ini, mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

“SE Kemenhub tenteng syarat perjalanan dalam dan luar negeri tersebut, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip Rabu (13/7).

Untuk syarat perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE, yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), dan SE No. 73 (transportasi darat).

Sementara itu, untuk syarat perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE, yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut, adalah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Secara terperinci, berikut adalah syarat perjalanan dalam negeri yang berlaku sebagai berikut.

  • Penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Mulai 17 Juli, Penumpang Sudah Vaksin Tidak Perlu Tes Covid-19

  • Penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
  • Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
  • Namun, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.
  • Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Aturan ini, dikecualikan khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Di sisi lain, berikut adalah syarat perjalanan luar negeri terbaru, yaitu sebagai berikut.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di tempat berikut.

Baca Juga: Sambut Iduladha 2022, PT KAI Siapkan 229 Perjalanan KA Jarak Jauh Per Hari

1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).

2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan

3. 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

“Kami telah mengoordinasikan kepada seluruh operator prasarana ataupun sarana transportasi, untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.

Masyarakat juga diimbau untuk segera mendapatkan vaksinasi booster, guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya