Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Dilebur, Lebih Murah?

Minggu, 03 Juli 2022 | 15:00
DOK. Kompas.com

Catat besaran iuran BPJS Kesehatan setelah dilebur

CERDASBELANJA.ID – Besaran iuran BPJS Kesehatan akan berubah lagi, sejalan dengan adanya peleburan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana akan melebur kelas layanan peserta BPJS Kesehatan, dari yang semula dibedakan atas kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Untuk itu, iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan berubah lagi,

Rencananya, peleburan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada Juli 2022. Untuk itu, banyak masyarakat yang penasaran berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Mengutip dari Kompas.com, uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan memasuki tahap finalisasi desain.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, setelah desain uji coba kelas standar rampung, pihaknya baru akan menyampaikan waktu pelaksanaan uji coba.

"Untuk waktu akan dimulainya uji coba, nanti jika sudah final desainnya dan mulai dilakukan uji coba akan disampaikan," kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/6).

Rencananya, uji coba KRIS dilakukan di lima rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan.

Menurut Muttaqien, uji coba ini bertujuan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta. Selain itu, juga menyangkut kesiapan rumah sakit akan 12 kriteria KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Termasuk dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," imbuh Muttaqien.

Baca Juga: Mulai Juni, Iuran BPJS Kesehatan Per Kelas Dihapus dan Diganti dengan KRIS

Kemudian, berapakan besaran iuran BPJS Kesehatan saat uji coba kelas standar nanti?

Selama pelaksanaan uji coba KRIS JKN, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Untuk iuran, selama belum ada revisi, maka masih menggunakan Perpres tersebut," jelas Muttaqien.

Hal serupa, juga disampaikan oleh pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.

Menurutnya, selama masa uji coba, tidak ada perubahan baik di sisi pelayanan kesehatan maupun besaran iuran.

"Tidak ada perubahan pelayanan kesehatan maupun iuran," kata Arif kepada Kompas.com, Sabtu (2/7).

Mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut perincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku.

1. Peserta PBI

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan

Iuran BPJS Kesehatan peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya, adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan via Online, Ternyata Mudah

3. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja 1% dibayar oleh peserta.

4. Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta Bukan Pekerja

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan pekerja, adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dengan ketentuan Rp35.000 dibayar peserta Rp7.000 dibayar pemerintah.

Kemudian, sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Lalu, sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Besaran iuran BPJS Kesehatan tersebut, juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, adalah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Adapun iuran tersebut, dibayarkan oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan, Berapa Iurannya?" (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya