CERDASBELANJA.ID – Investor reksa dana pasti sudah tahu kalau proses pencairan reksa dana butuh waktu cukup lama, yaitu 3-7 hari kerja.
Ini karena, ada proedur dan proses yang harus dilalui. Apalagi, uang yang diinvestasikan tidak lagi berupa cash, tetapi berupa aset saham, obligasi, atau deposito.
Untuk itu saat menjual reksa dana, uang kita tidak bisa langsung masuk ke rekening. Manajer Investasi (MI) reksa dana perlu menjual dulu aset saham, obligasi, atau deposito kita dan melakukan rekapitulasi.
Namun, kini ada jalan pintas baru. Bibit baru saja menghadirkan fitur baru, yaitu Instant Redemption.
Melalui fitur Instant Redemption, kita bisa mencairkan aset reksa dana secara instan kapan saja, bahkan saat tengah malam atau tanggal merah.
Meski demikian, fitur Instant Redemption ini hanya bisa digunakan jika kita sudah menghubungkan akun Bibit dengan Bank Jago.
Selain itu, fitur Instant Redemption hanya bisa dilakukan pada produk reksa dana tertentu saja, yaitu Manulife Dana Kas II Kelas A dan Manulife Dana Kas Syariah.
Jika sudah menghubungkan akun Bibit dan Bank Jago, simak bagaimana cara mencairkan reksa dana dalam hitungan detik.
- Pastikan akun Bibit dan Bank Jago kita sudah terhubung.
Baca Juga: Cara Mewariskan Reksa Dana Saat Pemilik Aset Meninggal, Pakai Fitur dari Bibit
- Fitur pencairan instan ini, hanya dapat digunakan pada Reksa Dana Pasar Uang bertanda petir yang bisa dilihat pada bagian ‘Pencairan Instan.’
- Untuk saat ini, produk Reksa Dana Pasar Uang yang dapat dicairkan dengan instan adalah RDPU Manulife Dana Kas Syariah dan RDPU Manulife Dana Kas II Kelas A.
- Saat melakukan penjualan produk reksa dana pada poin sebelumnya, pastikan kita memilih Bank Jago sebagai rekening pencairan
- Setelah semua selesai, reksa dana kita akan masuk ke saldo rekening Jago dalam hitungan detik
- Sebagai informasi, Instant Redemption berlaku untuk penjualan sebagian dan tidak berlaku untuk penjualan semua (Sell All) dari total Unit yang dimiliki pengguna pada suatu reksa dana.
- Jumlah dana yang akan diterima dari hasil penjualan dengan Pencairan Instan, akan sama dengan jumlah penjualan pengguna di aplikasi Bibit.
- Maksimal dana yang dapat dicairkan per hari adalah Rp50 juta.
Pengguna wajib memenuhi batas kepemilikan dari produk reksa dana yang akan dijual menggunakan fitur Instant Redemption sebagai berikut.
a. Batas kepemilikan produk RDPU Manulife Dana Kas II Kelas A adalah Rp20.000.
b. Batas kepemilikan produk RDPU Manulife Dana Kas Syariah adalah Rp15.000.
Baca Juga: Jenius Hadirkan Fitur Reksa Dana, Bisa Investasi dan Menabung di Satu Aplikasi
Sebagai contoh, kita memiliki RDPU Manulife Dana Kas Syariah senilai Rp100.000, lalu kita ingin menjualnya dengan fitur Instant Redemption.
Dengan demikian, maksimal dana yang bisa kita cairkan menggunakan fitur Instant Redemption adalah Rp100.000 dikurangi Rp15.000 batas kepemilikan, yaitu Rp85.000.
Bibit dan Bank Jago dapat mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada pengguna sebelumnya. (*)