Tragis! Diduga Depresi Akibat Terjerat Pinjol, Ibu Muda Nekat Bekap Anak Hingga Tewas, Polisi: Temannya Gunakan KTP Tersangka untuk Pinjol

Sabtu, 28 Mei 2022 | 20:00
E+

Waspada pinjol ilegal, kenali modusnya.

CERDASBELANJA.ID - Entah apa yang merasuki perempuan berinisial RS (34), hingga begitu tega membunuh anak kandungnya sendiri.

Tentu saja aksi RS itu bikin geger petugas maupun penghuni sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (10/5).

Petugas datang ke kamar yang diinapi RS, kaget bukan kepalang saat mendapati anak RS tergeletak tak bernyawa.

Awalnya, kedatangan petugas hotel ke kamar RS hanya untuk mengonfirmasi ulang soal perpanjangan waktu menginap di hotel tersebut.

Harusnya, RS yang menginap bersama H (2), anaknya yang masih balita akan check-out sore itu, sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun, dia kemudian memutuskan untuk extend.

Untuk mengonfirmasi ulang permintaan RS, petugas kemudian mendatangi kamar warga Kota Semarang tersebut.

Pintu kamar dalam kondisi terkunci, namun ketukan petugas beberapa kali tak direspons.

Curiga terjadi sesuatu di dalam kamar, akhirnya petugas memutuskan membuka paksa menggunakan kunci duplikat.

Baca Juga: Aturan Baru OJK Terkait Pinjol, Debt Collector Dilarang Lakukan Hal Ini Jika Tak Mau Kena Pidana Umum

“Saat petugas hotel mencoba untuk konfirmasi ulang ke kamar, petugas menemukan seorang anak tergeletak tak bernyawa," kata AKBP Donny Sardo, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang seperti dikutip dari Kompas.com.

Donny menyebut, petugas yang membuka paksa kamar juga melihat RS seperti melakukan upaya bunuh diri, dengan melilitkan handuk di lehernya. Kata Donny, “Saat petugas masuk kamar, RS juga pingsan.”

Terjerat Pinjol

Peristiwa tragis sore itu langsung ditangani petugas kepolisian.

Setelah RS sadar, polisi mulai melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RS nekat menghabisi nyawa anaknya sendiri dengan cara membekapnya.

Diduga, aksi itu dilakukan RS karena tak kuat menanggung tekanan hidup akibat terjerat pinjaman online (pinjol).

Seperti dikutip dari Tribunnews, sebelum menginap di hotel tersebut, RS sempat ditegur suaminya karena telah menghabiskan tabungan keluarga.

Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal adanya permasalahan rumah tangga antara pelaku dengan suaminya.

"Tersangka takut karena menggunakan uang mereka tanpa sepengetahuan suaminya sebanyak Rp38 juta. Suaminya kaget, ketika uang di rekening Rp39 juta tinggal Rp1 juta," jelas Irwan.

Baca Juga: Ini Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Mulai Emas Hingga Saham

Rupanya uang yang berada di rekening digunakan tersangka untuk membayar utang pinjol.

Menurut keterangan tersangka RS, setahun yang lalu temannya berinisial SS menggunakan KTP miliknya untuk meminjam uang di salah satu penyedia pinjol. Saat itu tersangka menyetuju.

Kata Irwan, "Temannya menggunakan KTP tersangka untuk pinjol kurang lebih Rp12 juta."

Karena identitas dipinjam, tentu saja petugas pinjol melakukan penagihan pada tersangka.

Apalagi temannya juga tak kunjung membayar, akibatnya pinjaman yang awalnya Rp12 juta terus membengkak.

"Karena mendapat tagihan, tersangka membayar tagihan itu menggunakan uang tabungan keluarga mereka," tambah Irwan.

Diduga Depresi

Mengetahui uang tabungan keluarga nyaris habis, suami tersangka pun menegurnya.

Keributan itu pun membuat RS terpukul dan memutuskan kabur dari rumah, dengan membawa anaknya ke sebuah hotel pada Senin (9/5).

Diduga RS makin depresi, hingga esok harinya melakukan aksi nekat.

Baca Juga: Cara Kredit Motor Pakai Kredivo, Proses Pembelian Mudah dengan Bunga Rendah Hanya 2%

RS disebut membekap anaknya hingga tewas sekitar pukul satu siang.

“Saat kejadian, korban sedang tidur dengan memegang mainan mobil-mobilan. Lalu dibekap oleh tersangka hingga meninggal dunia,” jelas Irwan.

Setelah H meninggal dunia, pelaku mencoba bunuh diri dengan minum air sabun dan melilitkan lehernya menggunakan handuk yang ada di kamar 229.

“Dari rekaman CCTV hotel, tidak ada (orang lain) selain korban dan tersangka yang masuk ke kamar tersebut. Patut diduga bahwa tersangkalah yang menghilangkan nyawa anaknya,” tambah Irwan.

Polisi pun akan memburu teman tersangka pembunuhan tersebut berinisial SS, untuk mencari alat bukti baru di balik pembunuhan yang dilakukan RS.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hujuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar. (*)

Editor : Presi

Sumber : Tabloid Nova

Baca Lainnya