Situasi Pandemi Membaik, Pemerintah Releksasi Aturan Tes PCR bagi PPLN

Rabu, 06 April 2022 | 19:00
Dok. Setkab

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

CERDASBELANJA.ID – Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia berada pada kondisi yang terkendali di level yang rendah.

Oleh karena itu, pemerintah kembali akan melakukan sejumlah relaksasi kebijakan, termasuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan tetap diberlakukan.

Namun, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan (entry-test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN.

Kini, tes PCR saat kedatangan hanya akan diberlakukan bagi suspect Covid-19 yang bergejala, misalnya dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat celsius.

“Ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2×24 (jam), tetapi sampai di Indonesia itu bebas, kecuali yang suspect yang temperatur tinggi, misalnya 37,5 (derajat celsius) langsung di-PCR. Sementara itu yang lain, itu sudah tidak diperlukan,” ujar Airlangga dalam keterangan persnya, Senin (04/04).

Selain relaksasi kebijakan entry-test, pemerintah juga akan memperluas kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandar udara internasional seluruh Indonesia.

Kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN, juga akan diberlakukan kembali.

“Tadi sudah arahan Bapak Presiden, bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa lagi dan negara lain visa on arrival,” ujarnya.

Baca Juga: Mulai Berlaku, Pemerintah Memperluas Kebijakan Tanpa Karantina Bagi PPLN

Airlangga pun menekankan, bahwa pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Terkait perkembangan penanganan pandemi di tanah air, Airlangga menyampaikan bahwa angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) secara nasional membaik di semua pulau.

“Secara nasional, Reproduksi Kasus Efektif di kita ini membaik satu pekan terakhir. Secara nasional menjadi angkanya 1, lalu di luar Jawa-Bali yang masih di atas 1: 1,01 adalah Nusa Tenggara; Maluku 1,02; Papua 1,01; sedangkan yang lain sudah di level 1,” jelas Airlangga.

Per 4 April 2022, kasus baru Covid-19 di Indonesia tercatat ada sebanyak 1.661 kasus, berkurang signifikan sebesar 97,4% dari angka tertingginya di 16 Februari 2022 sebanyak 64.718 kasus.

Kasus aktif tercatat 93.462 kasus, turun 84,1% dari puncaknya di 24 Februari 2022 sebanyak 586.113 kasus.

Sementara itu, kasus kematian 61 kasus, turun 84,8% dari puncak kasus kematian di 8 Maret 2022 yang 401 kasus. Hal itu menyebabkan case fatality ratio (CFR) menurun dari 3,27% di awal Februari 2022 menjadi 2,58%.

Khusus untuk luar Jawa-Bali, kasus konfirmasi harian juga menunjukkan penurunan. Per 4 April 2022, sebanyak 399 kasus atau 24,0% dari kasus harian nasional, sedangkan kasus aktif 35.771 kasus atau 38,3% dari kasus aktif nasional.

Kasus aktif di beberapa provinsi masih cukup tinggi, tetapi mengalami tren penurunan kasus. Terdapat dua provinsi di luar Jawa-Bali dengan Kasus Aktif tertinggi, tetapi tingkat keterisian tempat tidur atau BOR-nya masih memadai, dan Konversi Tempat Tidur (TT) COVID-19 di RS juga masih rendah, yaitu Papua dan Lampung.

“Di Papua walaupun kasusnya 12.066, BOR-nya 9% dan konversi 18%. Di Lampung 9.005 kasus, BOR-nya 7 persen dan konversi 23%. Sumatra Barat 3.037 kasus, BOR-nya 8% dan konversi 22%,” terang Airlangga.

Baca Juga: Sudah Berlaku, Catat Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022

Selain itu, penyelenggaraan ajang balap internasional MotoGP yang digelar pada bulan Maret lalu juga tidak menimbulkan kenaikan kasus yang signifikan di Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Di NTB, walaupun kita melakukan kegiatan MotoGP, tidak ada penaikan kasus signifikan dan NTB tetap di level 1,” ujarnya.

Terkait progres vaksinasi, masih ada dua provinsi yang capaian vaksinasi dosis pertama masih di bawah 70%, yaitu Papua Barat dan Papua.

Sementara itu, untuk capaian vaksinasi dosis kedua sudah ada 18 Provinsi yang mencapai lebih dari 70%, dan 11 provinsi di antaranya ada di luar Jawa-Bali.

Kemudian, untuk vaksinasi lanjutan atau booster baru 16 provinsi yang sudah mencapai di atas 10%, dan 9 di antaranya berada di luar Jawa-Bali.

“Terkait dengan vaksinasi lansia, 8 provinsi kurang dari 70% untuk dosis pertama. Sementara 6 provinsi, 2 di luar Jawa-Bali, adalah lebih dari 70% untuk lansia dosis kedua,” tutup Airlangga. (*)

Tag

Editor : Presi