CERDASBELANJA.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong aplikasi Quotex.
Terkait kasus ini, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3).
Asep mengatakan, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana Doni Salmanan. Saar ini Bareskrim telah menyita aset dan rekening Doni Salmanan.
Bareskrim Polri menyita aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex Doni Salmanan, dengan total Rp64 miliar.
Bareskrim mengungkap, aset puluhan miliar tersebut didapat Doni Salmanan selama satu tahun.
“Tadi saya sudah sampaikan di awal, itu mulai dari tahun 2021 sampai saat ini kemarin, jadi sudah 1 tahun,” kata Asep.
Asep mengungkapkan, aset tersebut berupa uang tunai, mobil, motor, dan pakaian berbagai merek. Ada juga dokumen dan barang elektronik.
Baca Juga: Bernilai Miliaran, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi
“Saat ini, telah ada di hadapan rekan-rekan semuanya yaitu berupa uang tunai. Ada pula 2 rumah di Bandung dan kendaraan bermotor roda 2, roda 4, akun media sosial, serta dokumen, barang elektronik dan pakaian,” tutur Asep.
Lebih lanjut Asep menerangkan, total barang bukti yang disita sebanyak 97 item. Adapun totalnya mencapai Rp64 miliar.
“Total barang bukti yang telah kita sita sebanyak 97 item. Total nilai estimasi BB yang berhasil dilakukan penyitaan, adalah sebesar kurang-lebih Rp 64miliar,” jelas Asep.
Sampai saat ini, kata Asep, Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana Doni Salmanan dalam kasus trading Quotex. Polisi juga memeriksa apakah Doni memiliki apartemen dalam kasus tersebut.
“Untuk apartemen masih kami dalami, sampai saat ini penyidik cyber masih melakukan tracing ke mana aliran dana yang mengalir dari tersangka DS,” kata dia.
Di dalam waktu dekat, kata Asep, penyidik akan memanggil sejumlah nama public figure yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini.
“Rencana tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS,” tutur Asep.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat, agar berhati-hati melakukan investasi atau trading. Masyarakat diimbau melakukan investasi di platform yang terdaftar di OJK. (*)