CERDASBELANJA.ID – Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang kerap dilakukan oleh afiliator ataupun influencer.
Khususnya, platform yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Pasalnya, penawaran tersebut dipastikan bisa berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan.
“Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, bisa merugikan masyarakat,” ujar Tongam dalam keterangannya, dikutip Senin (14/3).
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer, yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.
Kelima influencer tersebut, diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Adapun dua influencer, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Dilaporkan Atas Kasus Binary Option, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, di dalam pertemuan virtual dengan para influencer, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading, serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, serta berpotensi merugikan masyarakat.
Secara terperinci, sejumlah entitas ini melakukan beberapa kegiatan ilegal sebagai berikut.
- 16 kegiatan Money Game;
- 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
- 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai.
Pasalnya, pelakunya memanfaatkan ketidak pahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun, mereka terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
Sebelum melakukan investasi, SWI meminta masyarakat untuk memahami beberapa hal berikut.
Baca Juga: Bukan Cuma Tren, Zipmex Ungkap Investasi Kripto Terus Berkembang
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi, atau tercatat sebagai mitra pemasar;
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi, atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, SWI kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat.
Sejak tahun 2018 sampai Februari 2022 ini, SWI sudah menutup total sebanyak 3.784 pinjol ilegal.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi, agar tidak diakses oleh masyarakat..
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.
Kemudian, sejak tahun 2019 sampai Februari 2022 ini SWI sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian ilegal.
SWI meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Namun, jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Rugi Baru Tahu! Cek di Sini Keuntungan Investasi Reksa Dana di Shopee
Untuk memudahkan masyarakat, pada 3 Februari 2022 lalu SWI telah melakukan peluncuran minisite SWI dengan alamat https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx.
Minisite ini, diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal, serta pergadaian ilegal yang telah di hentikan oleh SWI. Selain itu, minisite SWI juga berfungsi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat berkonsultasi atau melapor pada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), e-mail konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk informasi mengenai aset kripto, bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/.
Sementara itu, pengaduan bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id. (*)