Jual-Beli Tanah Sampai Urus SIM, Catat Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Punya BPJS Kesehatan

Kamis, 24 Februari 2022 | 22:00
(Shutterstock

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan)

CERDASBELANJA.ID –Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk punya BPJS Kesehatan. Syarat kepemilikan BPJS Kesehatan juga digunakan untuk bisa mengakses beberapa layanan publik.

Misalnya seperti jual-beli tanah sampai mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mengutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan instruksi presiden terkait BPJS Kesehatan.

Aturan itu termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken pada 6 Januari 2022.

Di dalam aturan tersebut, presiden menginstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan.

Pada praktiknya, sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK, layanan haji dan umrah, juga pembuatan paspor, pemohon disyaratkan harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.

Selengkapnya, berikut adalah sejumlah layanan publik yang mensyaratkan pemohon harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.

1. Pembuatan Paspor

Melansir Inpres Nomor 1 Tahun 2022, pada urutan 6 berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di Shopee, Mudah Cuma Modal Internet!

"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:

a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan

b. menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional."

Sementara itu, jenis pelayanan imigrasi yang dibuka meliputi hal berikut.

- Permohonan paspor baru atau penggantian Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya alih status keimigrasian.

- Layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru.

- Pemberian surat keterangan keimigrasian.

- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

2. Santri

Masih pada instruksi yang sama, pada urutan 5 berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga: 3 Kegunaan Baru BPJS Kesehatan di 2022, Sebagai Syarat Jual Beli Tanah hingga Naik Haji

"Menteri Agama untuk:

c. memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Pada poin 5(c), mereka yang tergabung dalam peserta didik pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag, adalah santri dan santriwati.

3. Ibadah Haji atau Umrah

Kemudian, pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022, poin 5(a), pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus, menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden kepada Menteri Agama sebagai berikut.

a. mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;

b. mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Terkait kebijakan tersebut, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/2), Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani mengatakan untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji dan umrah belum diterapkan.

Ia mengatakan, ketentuan tersebut saat ini masih proses pembahasan dengan sejumlah pihak.

Baca Juga: Ida Fauziyah Perkenalkan JKP, Program Pemerintah yang Jadi Alasan di Balik Peraturan Baru Pencairan JHT BPJS

4. Jual-Beli Tanah

Selanjutnya, pada inpres angka 17 dalam Inpres tersebut berbunyi sebagai berikut.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Mengenai hal itu, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan hal ini.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2).

Taufiq juga menjelaskan, BPJS Kesehatan yang dapat dilampirkan bisa dari berbagai kelas, yaitu 1, 2, ataupun kelas 3.

5. Permohonan SIM, STNK, dan SKCK

Pada angka 25 dalam Inpres itu berbunyi sebagai berikut.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan BPJS Sebagai Syarat Jual Beli Tanah, Ini Alasannya

b. meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional."

Artinya, pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK juga disyaratkan menggunakan BPJS Kesehatan.

6. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pada angka 2, disebutkan instruksi sebagai berikut.

"Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:

a. melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan

b. melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional."

Artinya, jelas bahwa mereka yang merupakan calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

7. Izin Usaha

Sementara itu, pada poin 3(c) dalam Inpres tersebut, berbunyi sebagai berikut.

"Menteri Dalam Negeri untuk: mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Baca Juga: Siap Cairkan JHT BPJS, Cek di Sini Cara Cerdas Kelola Dana Pensiun

Artinya, masyarakat yang akan mengurus izin usaha diminta wajib untuk menyertakan syarat BPJS Kesehatan.

8. Sekolah

Tidak hanya itu, pada angka 8, berbunyi sebagai berikut.

"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Dengan demikian, diharapkan peserta didik atau murid, maupun guru wajib memiliki BPJS Kesehatan.

Nah, itulah sejumlah layanan publik yang mensyaratkan kewajiban keanggotaan BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan, Apa Saja?" (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya