Jangan Sampai Merasa Tertipu, Catat 8 Istilah Penting dalam Asuransi Unit Link

Sabtu, 19 Februari 2022 | 22:00
Shutterstock

Ilustrasi asuransi unit link

CERDASBELANJA.ID – Seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki proteksi dari berbagai risiko, melalui produk asuransi jiwa.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk berinvestasi juga semakin meningkat. Dikutip dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, “Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi” atau disebut PAYDI, adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian.

“Produk ini juga memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi, dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi, baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit,” sebagaimana bunyi POJK tersebut.

Asuransi unit link adalah kombinasi antara dua produk keuangan, yaitu produk asuransi dan produk investasi.

Produk ini yang termasuk dalam produk asuransi non tradisional. Pada unit link, premi yang dibayarkan ditujukan untuk keperluan proteksi yang dapat memberi perlindungan jiwa dan kesehatan hingga usia 99 tahun.

Selain itu, sebagian premi yang dibayarkan juga akan dialokasikan untuk berinvestasi, sehingga terdapat nilai dana dari hasil investasi.

Hasil investasi akan bergerak mengikuti kondisi pasar, jika nantinya terbentuk bisa menjadi penolong ketika keuangan sedang tidak baik, atau pada saat memasuki masa pensiun.

Asuransi unit link sejatinya memiliki persamaan mendasar dengan asuransi jiwa murni, yaitu melindungi nasabah dan keluarga dari berbagai risiko finansial.

Dengan demikian, asuransi unit link tidak tepat jika tujuannya hanya untuk mencari keuntungan finansial saja. Perlu diingat, bahwa ilustrasi investasi tidak bisa dijamin karena tergantung pada kondisi ekonomi lokal dan global.

Baca Juga: Kenali Apa Itu Asuransi Jiwa Unit Link, Punya Dua Manfaat Berbeda

Asuransi unit link menawarkan kemudahan untuk memiliki proteksi sekaligus investasi, sehingga cocok untuk nasabah yang belum terbiasa berinvestasi sendiri.

Setelah memahami pengertian asuransi unit link, PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengajak masyarakat untuk bisa mengenal 8 istilah penting yang perlu dipahami, sebelum memiliki unit link.

Berikut adalah beberapa istilah penting yang perlu dicatat sebelum punya asuransi unit link.

1. Polis Asuransi

Polis merupakan alat bukti tertulis, atau dokumen perjanjian yang berisi hak dan kewajiban antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Nasabah harus memahami benar isi polis yang diterima.

Berdasarkan POJK Nomor 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi akan memberikan waktu 14 hari kalender sejak polis diterima untuk mempelajari isi polis.

Jika isinya tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh tenaga pemasar, maka nasabah memiliki hak untuk membatalkan polis, dan menerima premi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Uang Pertanggungan (UP)

UP Merupakan santunan yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada penerima manfaat, atas risiko yang telah dijamin dalam polis.

Besaran UP idealnya selalu menyesuaikan kebutuhan karena UP inilah yang bisa digunakan oleh ahli waris untuk melanjutkan kehidupannya.

Baca Juga: Jangan Asal, Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Asuransi Unit Link

3. Masa Tunggu

Masa tunggu atau waiting period, merupakan periode yang harus dilalui oleh pemegang polis sebelum bisa melakukan klaim atas manfaat asuransi, baik jiwa maupun kesehatan yang tercantum dalam polisnya.

Jika terjadi risiko dalam masa tunggu, maka manfaat asuransi belum bisa dibayarkan.

4. Asuransi Tambahan atau Rider

Unit link memiliki karakteristik modular. Artinya, dalam satu polis yang dimiliki bisa dilengkapi dengan rider, atau asuransi tambahan yang dapat disesuaikan dengan keinginan dan kemampuan.

Rider juga memiliki beragam jenis seperti, rider untuk penyakit kritis, rawat inap rumah sakit, cacat total dan tetap, dan lain sebagainya.

Perlu diingat, semakin banyak rider yang diambil, maka semakin besar premi asuransi yang dibayarkan. Jadi dapat disimpulkan lebih baik pilih rider yang menjadi prioritas saja.

5. Cuti Premi

Fasilitas cuti premi, hanya ada pada produk unit link. Pemegang polis dapat berhenti sementara untuk membayar premi pada periode tertentu, tanpa kehilangan manfaat asuransi.

Hal ini, bisa dilakukan bila nilai tunai yang terbentuk dari investasi sudah cukup untuk membayar biaya asuransi.

Namun, perlu diingat fitur ini tidak bisa digunakan selamanya karena nilai investasi yang telah dikumpulkan jadi tergerus dan lama-kelamaan akan habis. Pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasinya, agar polis dapat terus aktif.

6. Waiver Premium

Waiver premium, berguna untuk membebaskan tertanggung utama dari pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Manulife Indonesia dan Bank DBS Luncurkan Asuransi Unit link, Ada Banyak Pilihan Investasi

Khususnya, apabila pemegang polis terkena risiko cacat tetap dan total, penyakit kritis, atau kematian yang berakibat hilangnya sumber nafkah.

Pembebasan untuk membayarkan premi ini, sangat membantu agar manfaat asuransi tetap berjalan.

7. Pengecualian

Pengecualian merupakan risiko yang tidak ditanggung dalam manfaat asuransi.

Contohnya, jika terjadi risiko akibat tindakan yang melanggar hukum, penggunaan narkotika, atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta kondisi kesehatan yang telah ada sebelumnya.

8. Interim Cover

Interim covermerupakan manfaat asuransi yang memberikan santunan atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan yang dibayarkan kepada calon tertanggung, pada periode pengajuan asuransi hingga tanggal penerbitan polis.

Perlindungan ini termasuk istimewa karena kebanyakan asuransi tidak menawarkan manfaat ini. Namun, nasabah bisa menemukannya di asuransi jiwa unit link Astra Life.

Selain memahami istilah yang ada pada produk unit link, baca dan pahami benar manfaat yang tercantum pada polis dengan saksama.

Jangan ragu untuk bertanya ataupun berkonsultasi dengan tenaga pemasar dan perusahaan penyedia asuransi, agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi serta tujuan finansial.

Head of Marketing, Branding and Digital Astra Life Windy Riswantyo menjelaskan, Astra Life adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa yang turut berkomitmen untuk mendukung peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Astra Life Hadirkan AVA iLife Protection, Beri Uang Pertanggungan Sampai Rp5 Miliar

Terutama melalui konten-konten edukasi di semua kanal komunikasi yang ada.

“Kami berharap, nasabah dapat lebih bisa memahami setiap produk asuransi yang dimiliki, agar bisa menjalani berbagai tahapan hidup dengan rasa tenang dan aman dan tentunya tetap bisa mencintai hidup,” tutup Windy. (*)

Editor : Presi

Baca Lainnya