CERDASBELANJA.ID – Belum lama ini, masyarakat diresahkan dengan peraturan baru pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS.
Pemerintah menyebutkan dalam peraturan baru tersebut bahwa, pencairan JHT BPJS baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun.
Hal itu ditentang masyarakat karena dinilai terlalu lama untuk mencairkan uang yang suatu saat bisa sangat dibutuhkan.
Jika diambil dari sisi positifnya, peraturan ini bisa menjadi cara kita mempersiapkan dana pensiun di usia tua.
Jadi JHT BPJS bukan untuk dana darurat, melainkan benar-benar sebagai salah satu jenis dana pensiun.
Nah buat yang memenuhi syarat untuk mencairkan dana JHT BPJS, ingat jangan boros yah.
Kita harus mengetahui cara cerdas kelola dana pensiun sebelum siap mencairkan JHT BPJS.
Dilansir dari momsmoney.id, Widya Yuliarti yang merupakan perencana keuangan Komunitas Menyala memberikan cara cerdas kelola dana pensiun.
Widya menyarankan uang pensiun dibagi jadi dua, ada yang diterima langsung dalam jumlah besar dan ada yang bulanan.
Baca Juga: Laporan Total Kekayaan Ida Fauziyah, Sosok di Balik Aturan Baru Pencairan JHT
Jika langsung besar, Widya menganjurkan agar investasi 50% pada deposito dan 50% obligasi pemerintah.
Dengan melakukan cara tersebut, menurut Widya, harapannya risiko yang ditimbulkan rendah.
"Selain itu, anggapannya uang pensiun besar bisa mendapatkan keuntungan per bulan. Nah, keuntungan ini yang dipakai, sementara uang pensiunnya tetap utuh," ujarnya.
Opsi lain, Widya menyebutkan bahwa dana pensiun bisa juga diinvestasikan ke reksadana pasar uang.
Nah terkait porsinya, Widya menyarankan bahwa sebaiknya harus dibagi dengan deposito dan obligasi.
Widya wanti-wanti pensiunan harus menjauhi instrumen investasi berisiko seperti saham.
Kecuali jika ada pendapatan pasif lainnya, seperti dari bisnis kontrakan atau kos-kosan, maka pendapatan ini bisa masuk ke investasi seperti saham.
Tipe pensiun yang diberikan per bulan, Widya menyampaikan bahwa cukupkan dahulu kebutuhan, baru sisanya diinvestasikan ke instrumen investasi rendah risiko.(*)