Masih Berlanjut, Pemerintah Melakukan Penyesuaian Terhadap Penerapan PPKM

Selasa, 15 Februari 2022 | 20:00
Tribun Jogja

Ilustrasi PPKM

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Namun, kali ini pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian terhadap penerapan PPKM.

Penyesuaian tersebut, dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi, dengan mengacu pada karakteristik varian Omicron.

Hal ini, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (14/2) secara virtual.

Luhut menjelaskan, melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada dan dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam.

“Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik,” kata Luhut, Senin (14/2).

Luhut menambahkan, terdapat perbedaan karakteristik antara varian Omicron dan varian Delta.

Menurutnya, varian Omicron memiliki gejala lebih ringan, sehingga meskipun terjadi lonjakan, tingkat rawat inap di rumah sakit dan tingkat kematian saat ini jauh lebih rendah dibandingkan gelombang sebelumnya.

Adapun penyesuaian PPKM di wilayah Jawa-Bali yang dilakukan, antara lain terkait aturan batas maksimum work from office (WFO), serta kegiatan seni budaya dan penggunaan fasilitas umum.

Baca Juga: Cek di Sini! PermataBank dan Batavia Prosperindo Aset Manajemen Luncurkan Produk Reksa Dana Tematik Terbaru

“Periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50% atau lebih. Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%,” ujarnya.

Secara terperinci, penyesuaian aturan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan segera diterbitkan.

“Dengan demikian, para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni, seperti penampilan wayang dan para aktor drama, dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini,” imbuhnya.

Seiring dengan pelonggaran tersebut, Luhut pun meminta jajaran pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat.

“Secara spesifik, saya juga meminta kepada pemerintah daerah dan Forkopimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam tiap melakukan imbauan kepada masyarakat. Utamakan penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekadar membubarkan,” tegasnya.

Luhut juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi secara lengkap, termasuk dosis lanjutan atau booster.

“Penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin, utamanya dalam penggunaan masker. Dan sekali lagi, juga jangan lupa untuk melakukan vaksinasi (dosis) 1-2 dan booster karena vaksin sangat cukup, saya ulangi sangat cukup tidak ada masalah,” tuturnya.

Selain penyesuaian terkait aturan PPKM, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah juga akan melakukan penyesuaian kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Perubahan tersebut, berupa pengurangan masa karantina bagi PPLN yang telah melakukan vaksinasi booster dari sebelumnya lima 5 menjadi 3 hari.

Baca Juga: Gencarkan Digitalisasi, DANA Kembangkan UMKM Binaan Dekanasda Pontianak

“Mulai minggu depan, PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat tertentu. Di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar,” jelasnya.

PPLN yang sudah selesai karantina, lanjutnya, diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Ke depannya, lanjut Luhut, jika situasi pandemi terus membaik maka pada awal Maret pengurangan masa karantina tersebut juga akan diberlakukan bagi semua PPLN.

Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April, pemerintah tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN.

“Namun, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus,” tegasnya.

Penyesuaian lain yang dilakukan pemerintah, adalah terkait regulasi pintu keluar masuk internasional di wilayah Jawa-Bali.

Pemerintah akan membuka keberangkatan kedatangan jemaah umrah melalui Bandara Juanda, Surabaya.

Selain itu, Bandara Juanda juga akan menerima WNA dan WNI dari luar PMI (Pekerja Migran Indonesia). Bandara Ngurah Rai, juga akan dibuka untuk WNA dan WNI non PMI dengan segala tujuan tidak hanya wisatawan.

“Pintu laut di Bali juga dibuka untuk WNA dan WNI yang datang menggunakan kapal pesiar (cruise) atau layar (yacht),” tutup Luhut. (*)

Baca Juga: Laporan Total Kekayaan Ida Fauziyah, Sosok di Balik Aturan Baru Pencairan JHT

Editor : Presi

Baca Lainnya