Cek di Sini! Kemenhub Terbitkan SE Baru Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara

Kamis, 10 Februari 2022 | 13:00
CARLOS CORONADO/UNSPLASH

Ilustrasi di bandara.

CERDASBELANJA.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menerbitkan Surat Edaran (SE) baru perjalanan luar negeri.

SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara ini diterapkan selama masa pandemi COVID-19.

Penerbitan ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara,Novie Riyanto menjelaskan bahwa SE Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki tujuan.

Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

"Lalu Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing.”

Pembatasan tersebut diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria.

“SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022" jelas Dirjen Novie.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Aturan Prokes yang Berlaku di Kereta

Dirjen Novie juga menambahkan, beberapa kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia.

Pertama, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19.

Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Dirjen Novie juga mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point).

Bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Sedangkanbagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk.

Dirjen Novie juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.

Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.(*)

Baca Juga: Pasien Covid-19 Wajib Catat, Ini Cara dan Syarat Isolasi Mandiri di Rumah

Editor : Yunus

Baca Lainnya