Sudah Dimulai, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan PTM Terbatas Jadi 50%

Minggu, 06 Februari 2022 | 13:00
Pixabay.com

Ilustrasi PTM terbatas.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat sesuai instruksi dan kebijakan pemerintah pusat.

Hal ini diterapkan dengan melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dari 100% menjadi 50% dari kapasitas ruang kelas mulai Jumat, 4 Februari 2022.

Keputusan ini dibuat sebagai langkah antisipasi atas potensi transmisi Covid-19, terutama varian Omicron.

Kebijakan tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti SE Kemendikbudristek tersebut, Pemprov DKI mengeluarkan SE No. 9 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (4/2).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.

Menurut Nahdiana, kebijakan ini merupakan langkah untuk meminimalkan penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

Pihaknya pun terus mengevaluasi kegiatan PTM, serta mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19.

“Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid, untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujar Nahdiana di Jakarta, Jumat (4/2).

Baca Juga: Pasien Covid-19 Wajib Catat, Ini Cara dan Syarat Isolasi Mandiri di Rumah

Sesuai SE tersebut, Pemprov DKI memastikan Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Para Kepala UPT, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik untuk memastikan monitoring, evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas, berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan.

Nahdiana melanjutkan, jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan, terus mengevaluasi kegiatan PTM ini.

Fokus utama Pemprov DKI Jakarta, adalah jangan sampai terjadi klaster Covid-19 di sekolah. Oleh sebab itu, pihaknya sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Berdasarkan data vaksinasi per Januari 2022, persentase tenaga pendidik mencapai 91,26%, tenaga Pendidikan/Tendik 89,72%, rata-rata PTK 90,49%, siswa usia 12-18 tahun 96,14%, dan siswa usia 6-11 tahun 58,78%,” jelas Nahdiana.

Di sisi lain, per tanggal 3 Februari 2022, Pemprov DKI juga telah memberikan vaksin booster kepada tenaga kesehatan dan umum, termasuk pendidik dan siswa sebanyak 675.027.

Pemprov DKI Jakarta, selain berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, turut melakukan program active case finding (ACF) melalui OPD, terkait terutama pendidikan dan kesehatan untuk secara ketat memantau pelaksanaan PTM terbatas.

Salah satunya, dengan melakukan swab PCR kepada warga sekolah yang bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah.

“Kami mengimbau juga kepada masyarakat luas, untuk senantiasa menjaga prokes di setiap kegiatan agar tidak meluasnya penularan Covid-19,” tutup Nahdiana. (*)

Editor : Presi

Baca Lainnya