Kabar Baik, Kemenag Pastikan Ibadah Umrah Dibuka Mulai 8 Januari

Jumat, 07 Januari 2022 | 14:00
pexels.com/Shams Alam Ansari

Ibadah umrah.

CERDASBELANJA.ID – Persiapan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 terus dilakukan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka.

Namun, Hilman menegaskan bahwa penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jemaah.

Hilman mengatakan, pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022.

“Namun karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi, dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” ujar Hilman, Kamis (6/1).

Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022.

Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas, terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah, juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” tegas Hilman.

Ketentuan lainnya, kata Hilman, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda Rp100 Juta, Begini Perinciannya!

Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Keberangkatan empat penerbangan awal, mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy), dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” jelas Hilman

Ia mengatakan, nantinya Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya.

Hilman menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini.

Kemenag juga sudah menetapkan biaya umrah di masa pandemi, sebesar Rp28 juta. Besaran tersebut, sudah final dan telah disepakati dengan asosiasi PPIU.

Meski demikian, biaya umrah tersebut tanpa memasukkan unsur karantina dan PCR yang telah disepakati juga oleh para PPIU. (*)

Baca Juga: Ada Omicron, Kemenag Tunda Pemberangkatan Jemaah Umrah Sampai 2022

Tag

Editor : Presi