Dimulai Bulan Ini, Catat Siapa Saja Daftar Penerima Vaksin Booster Covid-19

Kamis, 06 Januari 2022 | 14:00
Pexels

ilustrasi vaksin covid-19

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah akan memulai program vaksinasi boosteratau penyuntikan dosis ketiga vaksin Covid-19.

Untuk vaksin booster ini sendiri bersifat pilihan. Jadi, masyarakat yang menginginkan penggunaan vaksin booster dapat menggunakannya.

Mengutip dari Kompas.com, pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau dosis ketiga pada 12 Januari 2022.

Pada tahap awal, vaksin booster diberikan kepada 244 daerah yang saat ini sudah siap.

Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.

Pemerintah pun menyiapkan tiga opsi terkait program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program ini.

Merangkum pernyataan Menteri Kesehatan dan Juru Bicara Vaksinasi, berikut kriteria dan syarat penerima vaksin booster.

1. Penduduk usia 18 tahun ke atas;

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Maksimal Jadi 10 Hari

2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70% dan 60% untuk dosis kedua.

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menambahkan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

"Kita tentunya mulai pada lansia sebagai kelompok rentan," kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (4/1).

Melalui kriteria tersebut, Menkes Budi mengungkap, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi dosis ketiga.

Kemudian, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster.

"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai 12 Januari, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster" (*)

Baca Juga: Cegah Jakarta Tenggelam, Pemerintah Bangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

Editor : Presi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya