Ramai OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia dan Hubungannya dengan Dompet Digital OVO, Terungkap Alasannya!

Rabu, 10 November 2021 | 15:00
Dok. OVO

OVO perkuat pengamanan data pribadi bagi pengguna

CERDASBELANJA.ID – Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejalan dengan hal ini, banyak masyarakat yang mempertanyakan operasional dompet digital OVO. Namun ternyata, kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang yang berbeda.

Artinya, hanya namanya saja yang mirip dengan dompet digital OVO. Mengutip dari Kompas.com, OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Pencabutan izin tersebut, dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Di dalam pengumumannya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan, pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga: Merdeka Finansial! Calon Investor Wajib Tahu Pengertian, Prinsip, Serta Akad Pasar Modal Syariah

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Melalui pencabutan izin usaha tersebut, maka OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Selain itu, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai berikut.

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Baca Juga: Menabung Saja Tak Cukup! Ini 5 Produk Asuransi Jiwa dari Allianz Indonesia, Bisa Pilih Sesuai Kebutuhan

OJK juga mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance," "pembiayaan," dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, PT Visionet Internasional (OVO) pun buka suara. Head of Public Relations OVO Harumi Supit menjelaskan, dompet digital OVO tidak ada kaitannya dengan OVO Finance Indonesia.

“OFI (OVO Finance Indonesia), adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO,” ujar Harumi dalam keterangannya, Rabu (10/11).

Harumi melanjutkan, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group, juga akan berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.

Artinya, secara umum yang membedakan OFI dengan dompet digital OVO, adalah bidang usaha yang dijalankan.

Baca Juga: Waduh, Pakai Nama Merek Sama, Grup GoTo Digugat Rp2,08 Triliun ke Pengadilan

OFI yang izin usahanya dicabut OJK menjalankan usaha di bidang multi finance, sedangkan dompet digital OVO merupakan platform pembayaran QRIS, uang elektronik, dan penyelenggara Dana Bukan Bank dengan nama produk OVO.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya" (*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya