PPKM Level 1, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Uji Coba Pembukaan Karaoke

Senin, 08 November 2021 | 13:00
Shutterstock

Ilustrasi karaoke.

CERDASBELANJA.ID – Seiring dengan semakin terkendalinya kondisi pandemi Covid-19, saat ini Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PPKM Level 1.

Hal ini, ditetapkan dalam Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali; serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 2-15 November 2021.

Di dalam kebijakan tersebut, telah diatur beberapa relaksasi pada sejumlah bidang. Salah satunya, bidang ekonomi, khususnya pada sektor usaha pariwisata.

Implementasi kebijakan relaksasi usaha pariwisata diserahkan kepada daerah yang sudah memasuki PPKM Level 1 Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan/pembatasan jumlah kapasitas pengunjung, dan jam operasional.

Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Salah satunya, mengenai pembukaan usaha karaoke keluarga. Sesuai SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba.

Baca Juga: 2 Cara Bisnis UMKM Ini Bisa Bikin Cash Flow Aman, Begini Faktanya

Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

“Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," tegas Andhika dalam keterangannya, Minggu (7/11).

Sebagai panduan pelaksanaan untuk para pemilik/pengelola usaha rumah bernyanyi/karaoke keluarga, telah diterbitkan pula Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No.291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karoke Keluarga pada Masa PPKM Level 1 Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Adapun ketentuan uji coba pembukaan karaoke keluarga pada masa PPKM Level 1 di Jakarta, adalah sebagai berikut.

1. Usaha karaoke keluarga yang melakukan uji coba pembukaan, sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Terdiri atas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Bisnis UMKM dengan Hindari Utang, Ternyata Ini Alasannya!

2. Pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Disparekraf dengan persyaratan tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.

3. Pemilik usaha karaoke, wajib mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).

4. Maksimal kapasitas pengunjung 25%, serta penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.

5. Karyawan dan pengunjung wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

6. Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 - 22.00 WIB.

7. Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal tiga jam.

8. Melakukan reservasi secara online, metode pembayaran non-tunai. (*)

Baca Juga: Calon Investor Wajib Tahu! Ternyata Ini 3 Risiko Investasi Reksa Dana

Editor : Yunus

Baca Lainnya