PPKM Diperpanjang Sampai 15 November, Catat Daerah yang Turun Level

Kamis, 04 November 2021 | 08:00
Kontan.co.id

Jalan-jalan ke Mal sampai nonton di bioskop, ini syarat aturan PPKM terbaru DKI Jakarta.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali.

Kali ini, PPKM kembali diperpanjang selama 2 minggu, mulai tanggal 2-15 November 2021.

Adapun perpanjangan PPKM ini, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi Inmendagri.

Sejalan dengan perpanjangan PPKM ini, ada sejumlah daerah yang turun ke level lebih rendah.

Secara terperinci, wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 di DKI Jakarta, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Baca Juga: Kabar Baik! Ini Nasib Kim Seon Ho Usai Kebenaran Skandalnya Diungkap Dispatch, Dikabarkan Tetap Perankan Film Sad Tropics

Kemudian, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Tidak hanya DKI Jakarta, sudah ada banyak wilayah yang turun ke level 1. Beberapa di antaranya adalah Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Melalui penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, dapat diartikan bahwa capaian total vaksinasi dosis 1 di daerah tersebut telah mencapai minimal sebesar 70%, serta capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.

Pada wilayah PPKM level 1 tersebut, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian. Di antaranya seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work from Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Jokowi Sebut G20 Harus Dorong Penguatan Peran UMKM dan Perempuan Melalui Aksi Nyata, PNM Mekar Siap Jadi Solusi

Sektor kesehatan, keagamaan, dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Lalu warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, sampai pukul 22:00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko, atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, diizinkan buka sampai pukul 22:00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas.

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop, juga sudah diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit. (*)

Baca Juga: Bisa Kaya Mendadak, Kenali Apa Itu Buyback Saham di Pasar Modal?

Editor : Yunus

Baca Lainnya